Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa Tanah
ketua PN Kepanjen saat pimpin Pemeriksaan Setempat--
"Disini jelas bahwa no persil berbeda, artinya ada perbedaan obyek kalau mengacu pada nomer persil," tutur, Yuli Kriswanto SH.
BACA JUGA:Sambut HPN 2023, Jurnalis Lintas Selatan Gelar Lomba Mural Aspirasiku
Dengan begitu pihaknya optimis, bahwa kliennya sudah sesuai prosedur untuk mendapatkan sertifikat dari BPN. Ditambah lagi saat dilakukan pencocokan oleh Majelis Hakim, ada alur pengalihan atas lahan tersebut namun penggugat tidak bisa menjelaskan dengan detail. Sedangkan ahli waris dari H. Sofyan runtun, bahwa lahan itu asal dari atas nama kakeknya kemudian sihibahkan pada H. Sofyan dan sekarang pada anak- anaknya.
"Jika nantinya mereka akan tetap bertahan, bagaimana nanti hasil sidang pada Rabu (20/11), atas hasil PS yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Kepanjen," Yuli mengakhiri.
Karena bagaimanapun juga semuanya harus patuh, atas putusan hasil sidang. Karena para Hakim PN Kepanjen sebelum melakukan pencocokan dengan buku letter C desa, lebih dulu datang kelokasi sengketa. (kid)
Sumber: