Terkait TPPO, Dua Warga Malang Disel dan Terancam 15 Tahun

Terkait TPPO, Dua Warga Malang Disel dan Terancam 15 Tahun

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono saat menunjukan tersangka dan barang bukti--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua warga MALANG, HNR (45) karyawan swasta, warga Kecamatan Ampel Gading Kabupaten MALANG, serta di kawasan Kecamatan Sukun Kota MALANG dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota MALANG diringkus Satreskrim Polresta MALANG Kota.

Kedua tersangka tersebut, diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diduga melanggar pasal 6971 tentang perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Kasus ini berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga psikis. Kemudian, sempat mendapatkan perawatan di RS Saiful Anwar," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Satgas TPPO Polresta Malang Kota Tekad Perang ke Perdagangan Orang

Ia menambahkan, sebelumnya memang ada yang melapor dan mengaku korban dugaan kekerasan. Ia adalah HN (21), warga Sumbermanjing Wetan, Kebupaten Malang. Kepada petugas, ia mengaku dianiaya, dipukul dan sejumlah tindakan kekerasan lainya.

Dari Laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 47 orang saksi. Selanjutnya, Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan TPPO.

"Jadi kronologi singkatnya, korban dan para saksi ini, daftar menjadi CPMI ke PT. Kemudian, menjalani pelatihan keahlian . Untuk korban sendiri, berada dan tinggal di rumah tersangka, sebelum berangkat ke Hongkong. Dan ternyata, PT nya masih ilegal, karena terkait perijinan,' lanjut Kombes Pol Nanang.

BACA JUGA:PPA Polresta Makota Sosialisasi TPPO

Atas peristiwa tersebut, kini para tersangka meringkuk di sel tahanan di Polresta Malang Kota. Keduaya, diduga melanggar pasal tentang perlindungan para Calon Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Saat ungkap kasus itu, ditunjukan juga sejumlah barang bukti. Mulai dari sejumlah paspor, printer, CPU dan sejumlah berkas lainya.(edr)

Sumber: