Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang Ungkap 23 Kasus Pelanggaran Hukum

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang Ungkap 23 Kasus Pelanggaran Hukum

Rilis ungkap kasus Polres Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang melakukan rilis ungkap kasus sebanyak 23 kasus pelanggaran, dengan mengamankan sebanyak 24 orang pelaku pelanggaran, Jumat 8 November 2024. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Polres Malang, dalam mendukung Asta Cita program 100 hari Presiden RI.

Pada ungkap kasus tersebut Polres Malang berhasil, mengungkap 5 kasus dari 7 sasaran pokok program Asta Cita. Dimana 5 kasus pokok yang diungkap Polres Malang, adalah perjudian, TPPA, Pornografi online, penyalagunaan barang bersubsidi dan TPPO.

"Kasus yang kita rillis kali ini dari ungkap kasus periode 8 Oktober hingga 8 Nopember, dengan mengungkap 23 kasua dan mengamankan sebanyak 24 orang tersangka," terang, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih

BACA JUGA:Sosialisasi Layanan 110, Polres Malang Rilis Film Asumsi

BACA JUGA:Polres Malang Terapkan Social Distancing, Kasat Reskrim Gelar Rilis Secara Live

Secara terperinci Wakapolres menjelaskan, atas kasus yang berhasil diungkap meliputi: tindak pidana perjudian sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka, tindak pidana terhadap Perempuan dan anak (TPPA) sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Pornografi online 1 kasus dengan 1 tersangka, Penyalagunaan barang bersubsidi 2 kasus dengan 2 tersangka dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka.

"Para tersangka itu saat ini diamankan dalam rutan Polres dan Polsek jajaran untuk menjalani penyidikan," kata, Imam Mustolih.

BACA JUGA:Masuk Polres Malang, Lewati Dulu Bilik Sterilisasi

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor

Selain mengamankan orang 6ang melakukan pelanggaran, turut serta diamankan beberapa barang bukti. Sebagai bukti pendukung atas pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka.

Perlu diketahui, untuk sangkaan oasal yang diberikan pada Judi konvensional pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, Judi online pasal 303 dengan ancaman hikuman penjara palingblama 10 tahun, TPPA persetubuhan terhadap anak pasal 81 dan 82 jo pasal 76E  UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Perbuatan Cabul Pedagang Es Cincau Terungkap

BACA JUGA:Amankan 4 Pelaku, Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar

Sumber: