Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang Ungkap 23 Kasus Pelanggaran Hukum

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang Ungkap 23 Kasus Pelanggaran Hukum

Rilis ungkap kasus Polres Malang--

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor

Demikian juga dengan kasus KDRT dengan sangka pasal 44 ayat (1) UU no 23 thn 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pornografi online pasal 4 (1) jo pasal 29 UU no 44 thn 2008 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk penyalagunaan barang bersubsidi.

Juga tindak pidana perdagangan orang dikenakan pasal 12 UU no 12 thn 2022, tindak pidana kekerasan seksual pasal 2 (1) UU no 21 thn 2007 tentang TPPO.

"Mereka semua akan dikenakan pasal yang sesuai dengan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan," tutup, Imam Mustolih. (kid)

Sumber: