Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menunjukkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Satgas Kementerian Perdagangan RI, berhasil mengungkap dan melakukan penyitaan barang-barang yang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu. 

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso saat menggelar konferensi pers di Surabaya menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp5 miliar.

Selain itu ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp4,8 miliar.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Garis Polisi di Bunker Narkoba Jalan Kunti

"Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa 3 Desember 2024.

Ia menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Mari kerjasama agar barang-barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pantau Posko Kampung Bebas Narkoba di Jalan Kunti

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal," ucap dia.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada

"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik," tegas AKBP William. 

Ia menerangkan kronologis penangkapan, pada Senin pagi 7 Oktober 2024 di terminal Petikemas Jalan Tanjung Mutiara 1, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.

Sumber: