Kakek di Dampit Ditangkap Polisi Saat Jualan Sabu, Ditemukan 10 Paket Siap Edar

Kakek di Dampit Ditangkap Polisi Saat Jualan Sabu, Ditemukan 10 Paket Siap Edar

Terduga pelaku HM dan barang bukti yang disita Satreskoba Polres Malang.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang kakek berinisial HM (52), warga Dusun Sumberkembang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang pada Sabtu 23 November 2024. HM diringkus di rumahnya karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Hendak Transaksi Dibekuk Polisi

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyampaikan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Singosari Bekuk Pengedar Sabu

Penangkapan HM bermula dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku sering menjual dan menggunakan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HM di salah satu kamar belakang rumahnya.

"Petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan alat-alat pendukung di kamar terduga pelaku saat penggeledahan," terang AKP Dadang, Minggu 1 Desember 2024.

BACA JUGA:Polisi Obrak Arena Judi Sabung Ayam di Pakis

Berdasarkan pengakuan HM, sabu tersebut memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapat dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui dan kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap pemasok sabu-sabu tersebut,” ujar AKP Dadang.

BACA JUGA:Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Warga Harjokuncaran

HM kini ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Amankan Tiga Orang Pembuat Sabu

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," pungkas AKP Dadang.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Bongkar-Musnahkan Arena Sabung Ayam Wonokerto

Sumber: