Satreskrim Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor
Malang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang berhasil menggulung 10 tersangka curanmor. Ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, tanggal 1-31 Maret 2023. Diketahui, 7 orang adalah pelaku utama sedangkan 3 lainnya merupakan penadah. Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyampaikan keberhasilan tersebut. “Selama bulan Maret kemarin kami berhasil mengungkap 45 kasus curanmor dan mengamankan 10 orang tersangka,” terangnya, Senin (3/4). Wakapolres mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah, karena saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Wisnu melanjutkan selain menangkap 10 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tujuh unit motor hasil curian, juga kunci T yang menjadi alat untuk melakukan pencurian. “Para tersangka ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Dalam aksinya, mereka tidak membutuhkan waktu lama. Hanya kurang dari satu menit,” ujar Wisnu. Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro saat mendampingi Wakapolres Malang, menceritakan para tersangka ini tidak berada dalam satu jaringan. Mereka berbeda kelompok namun selama ini mereka beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Para tersangka ini rata-rata juga merupakan residivis. “Dari 10 orang tersangka yang kita amakan, 7 diantaranya sebagai pelaku curanmor sedangkan 3 orang lainya sebagai penadah," terang Wahyu Rizky. Sepuluh tersangka curanmor ini adalah Kiki Setiawan alias Teyeng (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir; Hadi alias Gobes (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir; Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Kemudian, Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember; Taruwi (48), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang; dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, tiga penadah adalah Maali alias Tablek (28), warga Desa/ Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; serta Syaifuddin (37), warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. “Tersangka Kiki alias Teyeng dan Hadi alias Gobes ini adalah satu kawanan. Keduanya residivis dan beraksi sebanyak 33 TKP. Itu hanya di wilayah Kabupaten Malang, belum di wilayah Kota Malang dan Kota Batu,” terang Wahyu. Dijelaskan, dari 33 TKP pencurian motor itu hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan, setelah mereka bebas dari tahanan. Sementara, tersangka Fitriadi, Nur Halim dan Taruwi serta Maali alias Tablek juga seorang residivis. Tersangka Taruwi mengaku mencuri pada 4 TKP di wilayah Kecamatan Lawang. Hasil pengembangan, mereka beraksi selalu berpasangan dua orang dengan keliling kampung ataupun pemukiman warga serta area persawahan. Setelah mendapatkan hasil, motor curian lalu dijual kepada para penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. “Satu unit motor dijual dengan harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta, sesuai jenis serta tahun motor,” jelasnya. (kid/ari)
Sumber: