Amankan 4 Pelaku, Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar

Amankan 4 Pelaku, Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku diamankan, tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Diamankan 4 orang terduga pelaku pembalakan liar yang ada di Malang Selatan,” ujarnya, Kamis (10/8). Taufik menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kayu jenis Suren, oleh petugas perhutani, Senin (7/8). Ini terletak di petak 19 E RPH Sukopuro BKPH Tumpang. Petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung, segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil. Mengamankan para tersangka pembalakan liar, RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. “Diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang buktinya. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon Suren diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang dipotong ukuran 2 meter. Taufik menambahkan tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Dihimbau pada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” ujarnya. (kid/ari)

Sumber: