Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

DPRD Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak

DPRD Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak

FGD Raperda Perlindungan Peternak di Graha Narita Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Lamongan bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menggelar Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Peternak di Graha Narita Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin 11 Mei 2026.

Forum tersebut menghadirkan akademisi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan.


Mini Kidi Wipes.--

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan Kapten (Pur) H. Suherman, S.M. menegaskan Raperda Perlindungan Peternak harus memberikan perlindungan nyata bagi peternak.

"Pembuatan Perda Peternakan ini harus bisa memberikan perlindungan terhadap peternak. Mulai dari jaminan harga, asuransi ternak, bantuan saat wabah, sampai akses pasar dan permodalan," tegas Suherman.

BACA JUGA:Sinergi TNI-Pemkab Lamongan, Dandim dan Bupati Matangkan Persiapan Launching 90 Koperasi Merah Putih

Menurutnya, keberadaan perda tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lamongan dari sektor peternakan.

"Kalau peternak sejahtera, produksi naik, PAD dari sektor peternakan juga ikut naik. Ini simbiosis mutualisme," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Shofiah Nurhayati, S.P., M.Si. menyebut perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peternak.

BACA JUGA:Peringati May Day, Pemkab Lamongan Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Pembangunan SDM

"Pembuatan perda ini untuk kepastian hukum bagi peternak dan jaminan perlindungan bagi peternak dalam berusaha," ungkap Shofiah Nurhayati.

Ia menambahkan pemerintah akan memfasilitasi perizinan, pembinaan budidaya, fasilitas perbankan, serta pelayanan kesehatan ternak.

"Akses pasar itu merupakan ranah peternak, pemerintah tidak menetapkan harga ternak, hanya menginformasikan harga yang ada berdasarkan harga di pasaran sesuai Bapanas," lanjutnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

FGD tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Lamongan Nomor 100.3.2/19/KEP/413.05/2026 tentang penunjukan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sebagai tim penyusun naskah akademik dan Raperda Perlindungan Peternak.

Dalam pembahasan, sejumlah poin krusial yang dibahas meliputi jaminan usaha, perlindungan fluktuasi harga hasil ternak, kesehatan hewan, penanganan wabah PMK, LSD, flu burung, subsidi pakan ternak, asuransi ternak, regulasi zonasi kandang, hingga peningkatan sumber daya manusia peternak milenial.

Raperda Perlindungan Peternak masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 dan ditargetkan disahkan pada akhir tahun setelah melalui tahapan uji publik dan harmonisasi. (pul)

Sumber: