Jalankan Program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi, Kanim Muara Enim Gelar Rakor Timpora

Jalankan Program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi, Kanim Muara Enim Gelar Rakor Timpora

Kakanim Muara Enim Antonius Frizky membuka rakor Timpora.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Untuk mendukung program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam peningkatan pengawasan orang asing, Imigrasi Muara Enim menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P., di Hotel Famvida, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 21 November 2024.

Kegiatan Timpora yang bertajuk "Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam Rangka Persiapan Pilkada 2024 Zero Konflik, Aman, dan Kondusif" menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta pertukaran informasi mengenai pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing antar instansi anggota Timpora.

Rapat Timpora ini dihadiri oleh 41 instansi yang tergabung dalam anggota Timpora dari Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan Divisi Keimigrasian Sumatera Selatan, Muhammad Hariyadi A.Md. Im., S.H., Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, dan Joko Widodo, S.E., M.H., Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama Imigrasi Muara Enim dan SMA Negeri 1 Tanjung Agung

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P., A.Md.Im., menyampaikan bahwa kegiatan rapat Timpora di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara ini diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing antar instansi anggota Tim Timpora.

"Dengan adanya kegiatan rapat Timpora ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang baik dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing antara Imigrasi dan instansi terkait," ujar Frizky.

Frizky juga menegaskan tugas dan fungsi anggota Timpora, yaitu sebagai wadah pertukaran informasi terkait kegiatan dan keberadaan orang asing. Setiap instansi memiliki wewenang masing-masing terkait kegiatan orang asing.

BACA JUGA:Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia

"Apabila terdapat hal yang tidak sesuai terkait kegiatan orang asing, dapat disampaikan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim," ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan bahwa saat ini ada beberapa orang asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan yang diperoleh langsung di bandar udara, sehingga pihak Imigrasi tidak mengetahui keberadaan orang asing tersebut saat memasuki wilayah kerja mereka.

Oleh karena itu, diharapkan koordinasi antar instansi dapat ditingkatkan, dengan melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan orang asing. Koordinasi antar instansi anggota Timpora di suatu kabupaten/kota perlu dilakukan secara rutin melalui kegiatan rapat Timpora.

BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Komitmen Laksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Sesuai Aturan dan SOP

"Hal ini belum bisa dilakukan secara maksimal karena pelaksanaan rapat Timpora masih terbatas pada anggaran. Namun, komunikasi antar instansi anggota Timpora tetap bisa dijalin melalui forum WhatsApp group," tambah Frizky.

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan dan pemantauan terhadap wisatawan mancanegara yang datang ke suatu kabupaten/kota dapat dilakukan secara berjenjang, dengan berkoordinasi dengan tempat penginapan atau hotel untuk mendapatkan data tamu orang asing yang menginap di tempat tersebut.

Sumber: