Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

Wakapolres dan Kasatreskoba saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih didampingi AKP Aditya Permana, Kasatreskoba pada Senin 12 Februari 2024 lakukan rillis hasil ungkap Satreskoba periode Januari hingga 9 Februari 2024. Pada periode tersebut Satreskoba berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 10 orang tersangka.

"Sepuluh tersangka yang diamankan ini terdiri dari delapan orang pengedar dan dua orang pemakai," ujar Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang.

Imam Mustolih menjelaskan, dari 8 orang pengedar ada 1 orang perempuan selaku pengedar sabu, yang berinisial RA (34) warga kecamatan Pakis kabupaten Malang. Pekerjaan ini sudah setahun dilakukan.

Tersangka ditangkap didepan Alfamart jln. Raya Kebonagung Pakisaji dengan barang bukti sabu seberat 45,29 gram. Dari pemeriksaan dirinya menjual sabu, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Suami Dayang Santi Sebagai Tersangka KDRT

"Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka pengedar, mereka mendapatkan pasokan barang dari dalam lembaga pemasyarakatan," kata, Imam.

Imam menambahkan, saat ini pihak Satreskoba terus melakukan pengembangan dan penyelidikan secara intensif, terkait pasokan barang yang diedarkan oleh para tersangka itu.

Pasalnya para tersangka semuanya mengaku mendapatkan barang berupa sabu, dari dalam LP namun " LP mana dan siapa oknum yang memasok apakah petugas atau tahanan masih belum diketahui," imbuhnya.

Terpisah Kasatreskoba Polres Malang AKP. Aditya Permana menambahkan, semua tersangka ini bukan jaringan tapi berdiri sendiri. Namun semuanya mengakui kalau mendapatkan barang, dari dalam LP. Namun siapa yang melakukan pemasokan, karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Curanmor 12 dan 14 TKP

"Namun dapat kami pastikan bahwa yang .elakukan pasokan adalah tahanan, tapi dari LP mana ini masih belum tahu," ujar, Aditya.

Pihak Satreskoba, dalam ungkap kasua selama peeiode Januari hingga 9 Februari dapat mengungkap 9 kasus serta mengamankan 10 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan, beeupa Sabu seberat 69,47 gram dan Ganja seberat 165 gram.

Atas perbuatanya semua tersangka dikenakan pasal 114, sub pasal 112 UU RI no: 35 tahun 2009 tentang: Natkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(kid)

Sumber: