Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan

Konferensi Pers Kejagung--

Selain upaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof.

Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa. Lisa meminta agar Zarof untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," pungkas Qohar.

BACA JUGA:Ini Kondisi Rumah Kontrakan Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Usai Ditangkap Kejagung

BACA JUGA:Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Mengingat masih adanya upaya pengkondisian perkara di MA usai Zarof pensiun, Abdul Qohar mengatakan, penyidik akan mendalami apakah ada perkara lain dikondisikan tersangka sejak 2022-2024. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof.

Sumber: