Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan
Konferensi Pers Kejagung--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dari penetapan ini Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengamankan uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam dengan total 51 kilogram.
BACA JUGA:Buntut OTT 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Eksekusi Secepatnya!
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, mengatakan bahwa uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyelidik menggeledah rumah ZR selaku Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung).
"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," ungkap Abdul Qohar, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Prof Sholehuddin: Fenomena Suap Seperti Gunung Es
Berikut rincian uang dan emas yang diamankan Kejagung :
1. Di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan diamankan :
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
2. Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap juga diamankan uang yang seluruhnya bernilai Rp20.414.000.
Tidak hanya menyita uang ratusan miliar, penyidik juga mengamankan logam mulia yaitu jenis logam mulia emas Antam yang seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Johanes Dipa: Akhiri Praktik Jual-Beli Keadilan
Sumber: