Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi
Perkampungan di Bundaran Taman Pelangi yang rencananya akan dibuat proyek underpass. (ist)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa tanah antara Musikah dengan 10 warga di perkampungan bundaran Taman Pelangi masih belum berakhir. Usai menang dalam gugatan banding, harapan warga untuk menerima ganti rugi atau kompensasi proyek underpass Pemkot Surabaya masih utang didapatkan sebab Musikah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Underpass Taman Pelangi Siap Atasi Kemacetan di Surabaya, Solusi Cerdas Menuju Kota Modern
Dalam kasasi yang diajukan pada Selasa 26 November 2024. Sebanyak 10 nama tergugat tercatat jelas. Yakni Solikin, Achmad Zaini, Sugiono, Fatoni, Wagiman, Widi Astutik, Ester Supri Erwaningsih, Endang Wiwik Handayaningsih, Muhamad Ikwani, dan Nikmatus Solicha.
Salah seorang anak tergugat Ester Suprih Erwaningsih yakni Taufan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar jika Musikah mengajukan kasasi. Meskipun begitu orang tuanya dan 9 tergugat lainya siap menghadapinya.
"Kami hadapi saja apa yang menjadi kemauan penggugat dengan sabar," ujar Taufan.
BACA JUGA:Pembangunan Fisik Underpass Bundaran Taman Pelangi Baru Bisa Dikerjakan Tahun Depan
Dengan adanya kasasi tersebut, maka 10 warga yang digugat Musikah belum bisa menerima ganti rugi dari Pemkot karena masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara hukum yang belum selesai inilah yang membuang ganti rugi belum diterima.
"Rencana dari Pemkot akan dikonsinyasi uangnya (uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan)," ungkapnya.
Jika benar akan dikonsinyasi, maka para warga baru bisa menerima ganti rugi jika perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Itu pun jika dalam putusan pengadilan terbukti 10 warga itu benar pemilik tanah tersebut.
BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil
Sampai saat ini, ke-10 warga tergugat dan beberapa orang warga masih bertahan. Selain itu semuanya sudah keluar dari kampung tersebut karena sudah menerima ganti rugi dari pemkot.
"Kami akan tetap tinggal di sini. Selama kami belum dapat ganti rugi, kami akan tetap bertahan," tuturnya.
Awalnya, bermulai dari Pemkot yang berencana membangun proyek underpass di Bundaran Taman Pelangi, Musikah mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 3.116 meter persegi dan menggugat Widi dkk karena dianggap menguasai tanahnya di bundaran Taman Pelangi tersebut.
BACA JUGA:Usai Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Rencana Bangun Underpass
Sumber: