Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr Mia Amiati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati menegaskan untuk saat ini lokasi penahanan 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul masih di Kejati Jatim. Sebab fasilitas ruang tahanan yang dimiliki baru terpakai 43 dari 90 ruang.
"Ditahan di tempat kami, karena kami memiliki fasilitas untuk 90 orang, baru masuk 43. Jadi masih ada ruang untuk bisa tambah 3 orang. Dan SOP kami, sebelum masuk ke selnya masing-masing, harus di isolasi selama 14 hari. Karena kemungkinan ada penyakit atau bisa menimbulkan kepada yang lain berdampak. Dan petunjuknya sampai sekarang masih di tempat kami di sini," kata Mia Amiati, Kamis 24 Oktober 2024.
Kajati mengatakan bahwa permintaan untuk ketiga hakim dibawa ke Jakarta masih belum ada. Sebab sampai hari ini ketiga hakim masih dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Kajati Jatim Pastikan Ronald Tannur Masih Berada di Indonesia
"Belum ada perintah jadi kejaksaan agung. Hari ini masih lanjut pemeriksaan di lantai 5. Masih ketiga orang itu," ucapnya.
Sebelumnya berdasarkan petikan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN.
Atas batalnya vonis bebas Ronald Tannur dan diganti vonis selama 5 tahun, Kajati Jatim bersyukur karena membuktikan bahwa terdakwa secara sah bersalah.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Eksekusi Secepatnya!
"Ya, Alhamdulillah sudah putus lima tahun. Tapi kami dari semalam mencoba untuk mendownload dari directory, belum bisa. Rupanya belum di-upload oleh tim dari MA. Tapi tadi sudah ada release dari MA bahwa sudah divonis mereka, dan hakim pun akan diupayakan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dan terkait vonis dari terdakwa selama 5 tahun, tapi mereka (Tim MA) belum mengirimkan," ungkapnya.
"Kalau mungkin bapak-bapak masih ingat ketika kami menerima putusan itu susah sekali. Sehingga sekarang dibolehkan oleh pimpinan bisa mendownload langsung eksekusi," imbuhnya. (rid)
Sumber: