Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan

Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan

Kastreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan hasil penangkapan AE.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

BACA JUGA:Terjerat Utang Ratusan Juta, Bendahara Kantor Kecamatan Nekat Aniaya Dua Wanita dengan Besi

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

BACA JUGA:Gagal Cari Pinjaman, Suami Tega Aniaya Istri

“Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara,” tegasnya. (hm/mh)

Sumber: