Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan
Kastreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan hasil penangkapan AE.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
BACA JUGA:Terjerat Utang Ratusan Juta, Bendahara Kantor Kecamatan Nekat Aniaya Dua Wanita dengan Besi
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
BACA JUGA:Gagal Cari Pinjaman, Suami Tega Aniaya Istri
“Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara,” tegasnya. (hm/mh)
Sumber: