Nasib Sekdes Berstatus ASN di Tulungagung Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Usulan Pemdes

Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Tulungagung, Soeroto --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 38 sekretaris desa yang berstatus ASN sampai saat ini masih aktif bekerja di sejumlah Pemdes di Kabupaten TULUNGAGUNG.
Padahal beberapa waktu lalu, muncul aturan bahwa sampai Januari 2025, seluruh sekdes yang berstatus ASN akan segera ditarik dan dipindah tugaskan ke OPD milik Pemkab Tulungagung.
Menyikapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Tulungagung, Soeroto mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan sekda dan pihak terkait soal hal ini.
BACA JUGA:Pj Bupati Pimpin Apel Besar Pemkab Tulungagung, Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Tahun 2025
"Sudah kita lakukan rapat dengan Pak Sekda dan pihak terkait lainnya, untuk membahas masalah ini," ujarnya.
Soeroto menjelaskan, ada aturan terbaru dari Kemendagri tahun 2024 yang menjadi landasan pihaknya dalam menyikapi hal ini.
Dalam aturan terbaru itu, pemdes memiliki hak untuk mempertahankan atau mengembalikan ke Pemkab Tulungagung, sekdes berstatus ASN yang saat ini ditempatkan di desa tersebut.
BACA JUGA:Harga LPG Melon Naik, Pemkab Tulungagung Jamin Ketersediaan Barang
Soeroto menunggu hingga besok lusa, usulan dari pemdes yang disampaikan kepada camat dan nantinya akan disampaikan kepada pemkab.
Jika nantinya ada desa yang menginginkan agar sekdes berstatus ASN ini ditarik kembali pengawasannya, maka pihaknya akan siap melakukan hal tersebut, begitu juga sebaliknya jika ada pemdes yang masih ingin mempertahankan.
"Kalau selama ini kabarnya banyak pemdes yang masih ingin mempertahankan sekdesnya, namun nanti pastinya seperti apa, kita tunggu mungkin besok lusa usulan itu masuk," ucapnya.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Tutup Sementara Pasar Hewan, Imbas Merebaknya Kasus PMK
Masih menurut Soeroto, dari 38 sekdes berstatus ASN itu, ada 6 diantaranya yang akan memasuki usai pensiun pada bulan Februari dan Maret mendatang.
Pihaknya memprediksikan, kemungkinan 6 orang ini akan tetap menjadi sekdes sampai pensiun, namun tergantung kebijakan dari pemdes setempat.
Sumber: