Gagal Cari Pinjaman, Suami Tega Aniaya Istri

Gagal Cari Pinjaman, Suami Tega Aniaya Istri

Pelaku KDRT diamankan di Mapolsek Rejoso.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang istri asal Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis 8 Agustus lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:537 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diremisi, 6 Orang Langsung Bebas

Korban yang diketahui bernama NI (23) mengalami luka cukup serius. Hal ini akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya, MA (24). Motif dibalik aksi kekerasan ini pun terungkap. Pelaku meminta korban untuk mencarikan pinjaman uang Rp 500 ribu.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo membenarkan munculnya kasus tersebut. 

"Pelaku telah kami amankan pada Senin 12 Agustus 2024 di rumahnya, di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan," ujar Agung, Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:PSU dan Temuan Sengketa Perhitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Petakan Kerawanan Pilwali 2024

Menurut Iptu Agung, peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mencarikan pinjaman uang ke tetangga atau kenalan. Namun karena korban tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut, pelaku menjadi marah. Ia pun langsung melakukan penganiayaan. 

Pelaku memukuli korban menggunakan ikat pinggang, hingga tubuhnya lebam-lebam. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas paksa pakaian korban dan terus memukuli hingga korban menjerit ketakutan.

BACA JUGA:Beri Harga Murah, Persebaya Buka Tiket Bundling 1

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Termasuk luka terbuka pada bagian paha. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

BACA JUGA:Semarakkan Hari Kemerdekaan, Ribuan Warga Bersama Kader PDI-P Senam Cinta Tanah Air

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa benda sebagai barang bukti. Di antaranya ikat pinggang dan dua buah kipas angin. Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

BACA JUGA:Warga Griya Kebraon Utara X Meriahkan HUT Ke-79 RI, Raih Sepeda Listrik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (kd/mh)

Sumber: