Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan
Kastreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan hasil penangkapan AE.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Masih ingat dengan kasus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan yang menganiaya dua karyawati Koperasi? Ya, pria berinisial AE (36) ini ditunjukkan kepada awak media usai diringkus.
"Pelaku awalnya berpura-pura ingin mengambil uang insentif. Namun, saat melihat ada uang tunai dalam jumlah besar, niatnya berubah menjadi kejahatan," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sempat Buron, Kernet Aniaya Sopir Truk di Pasuruan Akhirnya Dibekuk
Sekedar mengingatkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 26 September lalu di kantor KPRI. Kebetulan kantor koperasi itu berlokasi di lingkungan kantor wali kota Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Sopir Truk Korban Penganiayaan Kernet di Pasuruan Meregang Nyawa
Usai melakukan perampasan dan penganiayaan, pelaku AE ini kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat 27 September 2024 malam. Motif di balik aksi brutal tersebut adalah untuk merampas uang tunai Rp 10 juta yang disimpan di dalam tas yang berada di ruang kasir koperasi.
Dalam aksinya, AE sempat memukuli kedua korban secara brutal menggunakan besi kunci roda. Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban mengalami luka robek pada telinga kanan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Kernet Aniaya Sopir di Pasuruan
"Pelaku memukuli korban secara membabi buta hingga mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan telinga korbannya," tegas Iptu Choirul.
Pelaku pemukulan karyawati KPRI di Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena terdesak oleh tumpukan utang yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar sebagian utang-utangnya.
BACA JUGA:Sakit Hati Dipecat, Kernet Aniaya Sopir Truk
"Pelaku mengaku memiliki banyak utang. Baik ke bank, pinjaman online, maupun kepada pihak lain. Total utangnya mencapai sekitar Rp 646 juta," ungkap Choirul.
Hingga saat ini korban pemukulan, Yunani (48) masih menjalani perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Sementara Niken (36) yang juga menjadi korban pemukulan hanya mengalami luka memar pada bagian punggung dan sempat mendapatkan perawatan juga.
Sumber: