Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun Mashudi yang ditetapkan tersangja dugaan korupsi lahan tol digiring petugas Kejari Kabupaten Madiun menuju Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani penahanan. -Radifa Aliya / Juremi---

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, Rabu 22 Januari 2025, ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016-2017 silam.

Korupsi itu diduga dilakukan Mashudi  saat masih menjabat sebagai Camat Sawahan, Kabupaten Madiun. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Ahmad mengatakan, Mashudi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya menyeret eks Kades Cabean Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi.

Peran tersangka dalam kasus ini yakni menerbitkan akta jual beli obyek tanah SHM tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak dimana atas obyek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran sekitar 320 juta tanpa adanya kuasa dan  beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes. "Jadi tidak ada jual beli yang nyata dan tunai dan tersangka menganggap apa yang dilakukannya itu seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme," terangnya.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU

Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka ditahan  pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 22 Januari 2024," katanya. 

Sebelumnya, Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 16 April 2024 dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara. (jur).

Sumber: