Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU
Sony Hendarto usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Madiun--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) memasuki babak baru. Terkini, terdapat salah seorang pengusaha, Sony Hendarto (SH) terseret dalam praktik rasuah dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar itu.
SH diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Senin13 Januari 2025.
‘’Kami mengundang seorang saksi SH karena yang bersangkutan disebut oleh tersangka dan saksi lain. Sehingga kami undang untuk dimintai keterangan,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa 14 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Dicky menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan SH dalam praktik korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Apalagi, SH merupakan komisaris PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku pengembang Perumahan PAL.
‘’SH selaku komisaris. Masih kami lakukan pendalaman,’’ jelasnya.
Dicky menegaskan, status SH dalam perkara ini masih saksi. Meski begitu, dia menyebut bukan tidak mungkin SH bakal masuk daftar tersangka seandainya terbukti terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan PSU tersebut. Pun tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain yang ikut terlibat.
BACA JUGA:Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun
‘’Bilamana nanti mengarah ke tersangka ya kami tetap lanjut ke langkah selanjutnya. Ini untuk alat bukti serta pemberkasan dan akan segera kami limpahkan ke ranah persidangan,’’ ujarnya.
Sejauh ini, Dicky menyebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara penyalahgunaan PSU. Sedangkan alat bukti, dia meyakini telah mengantongi cukup bukti untuk mempersangkakan para tersangka.
‘’Secepatnya perkara ini kami limpahkan,’’ ucapnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan
Diketahui, Kejari Kota Madiun sementara ini telah menetapkan tiga tersangka dalam praktik rasuah tersebut. Yakni mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, dan dua orang dari pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika pihak PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD. Kala itu, PT PLP mengajukan site plan ke Pemkot Madiun untuk membangun 38 unit rumah. Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan sisanya lahan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).
Sumber: