Kelabuhi Rokok Ilegal Dengan Mesin Kopi, Akhirnya Terbongkar

pria yang berprofesi sebagai tukang ini, kedapatan sedang melakukan pemindahan /alih muat BKC HT jenis SKM (diduga rokok ilegal)--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Moch Sidiq (49) warga Dusun Argomulyo, Kelurahan Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, harus diamankan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang ini, kedapatan sedang melakukan pemindahan /alih muat BKC HT jenis SKM (diduga rokok ilegal) di Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin 20 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Kejari Malang Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kredit KUR
BACA JUGA:Kasus Bancakan Aset, Kejari Malang Jebloskan 2 Tersangka ke Lapas
Mini--
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang diperoleh dengan membeli beberapa orang (masih DPO) di wilayah Gondanglegi - Kabupaten Malang.
"Rencananya, tersangka akan menjual barang-barang tersebut seharga Rp 100 juta," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Sabtu 22 Maret 2025.
BACA JUGA:Pasar Murah Kejari Kota Malang Diserbu Warga
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
Rencana penjualan Rp.100 juta itu, lanjut Kasi Intel, dengan cara menerima uang muka pembayaran sejumlah Rp 20 juta. Selanjutnya, tersangka mengangkut rokok ilegal, dengan sarana pengangkut mobil Daihatsu Grandmax. Kemudian, dipindahkan ke sarana pengangkut Isuzu Elf
"Untuk menyamarkan isi muatan rokok ilegal, tersangka mengemasnya dengan 2 kotak kayu tertutup triplek. Menaburkan bubuk kopi di dalamnya. Sehingga, seolah olah mesin kopi," pungkas Kasi intel.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara Cq. DJBC Kanwail Jatim II KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sebesar Rp. 149.200.000. (edr)
Sumber: