Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain
Pelaku gangster yang resahkan warga Gresik Utara menyerahkan diri ke polisi. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi kembali mengamankan satu orang anggota gangster yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga di Gresik utara. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri didampingi keluarga, Minggu 11 Januari 2026.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, bahwa pelaku bernama Dinar itu kini masih diperiksa penyidik untuk didalami perannya dalam aksi gangster yang terjadi pekan lalu.
BACA JUGA:Tiga Pentolan Gangster yang Resahkan Warga Gresik Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Mini Kidi--
Pihaknya juga memberi ultimatum, agar pelaku lain yang telah ditetapkan DPO segera menyusul dengan menyerahkan diri. Dirinya menegaskan, polisi tidak akan menoleransi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan DPO.
“Saya minta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan atau membantu pelarian para DPO. Kami akan lalukan upaya hukum apabila terbukti (membantu pelarian). Tujuan kita satu menjaga Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Amankan Enam Orang Gangster Resahkan Warga
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengapresiasi keputusan keluarga untuk menyerahkan DPO. Hal tersebut menurutnya turut membantu petugas dalam menyelesaikan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerjasamanya menyerahkan salah satu DPO, kita harapkan untuk yang lainnya segera menyerahkan diri,” ujar Arya.
Ia menegaskan bakal menangkap seluruh DPO dalam waktu dekat. Tersisa setidaknya 4 DPO yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pembacokan dan juga pemukulan.
BACA JUGA:Polres Gresik Bekuk Enam Gangster Penyerang Warga di Panceng dan Dukun, Belasan Masih Diburu
“Bagi yang belum tertangkap saya himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena mau lari ke manapun pasti akan kami kejar sampai dapat,” tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah MS (18) dan MK (31), asal Kecamatan Sidayu, serta MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas.
Seperti diketahui, mereka melakukan aksi pengeroyokan disertai pembacokan dan perampasan barang berharga, di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng pada dini hari, Minggu 4 Januari 2026.
Sumber:

