Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain
Pelaku gangster yang resahkan warga Gresik Utara menyerahkan diri ke polisi. --
BACA JUGA:Respons Cepat Polsek Simokerto Tindak Lanjuti Laporan Gangster di Sidotopo
Aksi tersebut menimbulkan 2 korban luka dan 3 korban kehilangan barang berharga lantaran dirampas para pelaku. Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (rez)
Sumber:

