Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain

Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain

Pelaku gangster yang resahkan warga Gresik Utara menyerahkan diri ke polisi. --

BACA JUGA:Respons Cepat Polsek Simokerto Tindak Lanjuti Laporan Gangster di Sidotopo

Aksi tersebut menimbulkan 2 korban luka dan 3 korban kehilangan barang berharga lantaran dirampas para pelaku. Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (rez)

Sumber:

Berita Terkait