Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun

Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun

Terdakwa Ainur Rofiq mendengarkan putusan hakim. -Farid Al Jufri-

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Robiatul, Kamis 18 April 2024 pukul 12.00 WIB, terdakwa memesan sabu kepada Andre (DPO) satu poket seharga Rp 200 ribbu diranjau di rel kereta api Jalan Gubeng. Lalu pada pukul 18.00 WIB, Ainur menjual sabu tersebut ke Riski dengan keuntungan mencubit atau mengambil sedikit sabu. 

BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu

Selanjutnya pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali membeli sabu dari Andre sebanyak 2 poket dengan harga Rp 400 ribu dengan rincian 1 poket untuk terdakwa dan satu poket pesanan Erik (DPO) yang diranjau di tempat yang sama pukul 04.50 WIB. Terdakwa menjual sabu ke Erik dengan harga Rp 200 ribu dengan keuntungan sedikit mencubit sabu. 

BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat terdakwa sedang tidur di dalam kamar ditangkap saksi Arfian Pakarti dan saksi Darul Syah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang hitam yang didalamnya berisi 1 buah kotak bungkus rokok merek “Gajah Baru” yang didalamnya terdapat 1 poket klip plastik kecil sabu seberat Netto ± 0,105 gram, dan 1 unit HP Realme. Lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:4 Kali Jual Sabu, Warga Menur Dituntut 7 Tahun

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Robiatul. (rid)

Sumber: