Dipicu HP, Pria Wonorejo Aniaya Istri Siri
Nur Aini memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Gegara menganiaya istri siri, Jefry Yudha Sutrisno Saputra (25), kos di Jalan Wonorejo II, Tegalsari, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi korban yakni Nur Aini.
BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan
Saksi menjelaskan, pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ia bersama terdakwa Jefry mengendarai mobil Brio ke tempat kerja di PT Bima Perkasa Energy Jalan Tambak Mayor Nomor 55, Surabaya. Di tengah perjalan itu terjadi cekcok sehingga korban memukul terdakwa Jefry dengan menggunakan sendal hag hils yang mengenai kepala terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Jefry membalas dengan memukul dengan tangan dan mengenai kepala bagian belakang, bibir mata, dan hidung hingga mengalami luka.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti
“Jadi saya dipukul di dalam mobil Brio. Sebelumnya cekcok di dalam mobil dan saya pukul terdakwa dengan menggunakan sandal hag hils. Namun terdakwa membalas dengan menggunakan tangan dan mengenai kepala, bibir, mata dan hidung hingga berdarah, Yang Mulia,” kata Nur Aini.
Penyebab terjadinya kejadian tersebut karena korban meminta HP yang dibawa terdakwa namun tidak diberikan. Yang kemudian Nur Aini mematikan mesin mobil yang membuat terdakwa emosi hingga memukulnya di bagian hidung dan mata.
BACA JUGA:Profil AKBP Muhammad Ridwan yang akan Emban Jabatan Baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya
"Lalu saya berteriak meminta tolong warga sekitar dan terdakwa mengembalikan HP serta turun dari mobil dan pergi meninggalkan korban," ujar korban yang nikah siri dengan terdakwa pada 30 Agustus 2024.
“Kejadiannya di depan Klinik Jalan Asem Raya Nomor 11, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo. Nah setelah kejadian itu saya langsung lapor ke Polsek Asemrowo Surabaya, Yang Mulia,” pungkasnya
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Aini mengalami luka terbuka di kepala dan luka memar pada wajah akibat kekerasan tumpul.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata jaksa dakwaannya. (rid)
Sumber: