Sepanjang 2024, BNN Tulungagung Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Madiun-Batam
Rose Iptriwulandhani memberikan keterangan pers--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 3 orang tersangka. Ketiganya merupakan dua jaringan terpisah yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:BNNK Tulungagung Pamer Capaian Kinerja Selama 2024
BACA JUGA:BNN Tulungagung Rehabilitasi Pasutri Terjaring Razia
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan, kini kedua kasus tersebut ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Timur, karena merupakan jaringan lintas daerah.
Rose menyebut, total didapati 127,02 gram sabu, 10 butir ekstasi, kemudian beberapa obat terlarang lainnya dan 68.000 butir pil dobel L.
"Kedua kasusnya diambil alih oleh BNN Provinsi. Kita serahkan pengembangan kasusnya ke BNN Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
BACA JUGA:BNN Tulungagung Ungkap Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
Senada, Kepala Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Tulungagung, Mohammad Latif membenarkan dari dua kasus ini didapati jaringan antar daerah.
Untuk pengungkapan pertama pada April 2024, pihaknya menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang di Kabupaten Malang, dan dikendalikan oleh bandar yang ada di Batam.
"Yang di Batam itu pengendalinya. Kita masuk melakukan pendalaman. Kemudian kasus ini kini juga ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
BACA JUGA:Gandeng BNN, Pj Bupati Tulungagung Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba
Untuk kasus selanjutnya, BNN Tulungagung berhasil menangkap tersangka di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Petugas mendapati pasangan suami istri, dan barang bukti 100 gram sabu, ineks, serta 68.000 pil dobel L. Barang berasal dari seseorang di Surabaya dan terhubung dengan seseorang di Madiun.
Sumber: