Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Catatan penting: Perzinaan menurut Pasal 284 KUHP hanya dapat diproses secara hukum apabila ada laporan dari pasangan sah yang merasa dirugikan (misalnya suami atau istri yang melaporkan pasangannya). Artinya, pasal ini termasuk delik aduan, di mana penegakan hukumnya hanya berlaku setelah ada pengaduan dari pasangan yang merasa dikhianati.

Selingkuh dalam Konteks UU Perkawinan

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "selingkuh" juga tidak disebut secara eksplisit, namun tindakan perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran kewajiban perkawinan yang bisa dijadikan dasar untuk perceraian. Dalam Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan, dinyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila ada alasan kuat bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri. Salah satu alasan yang diakui untuk perceraian adalah perselingkuhan.

Pasal 39 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan alasan perceraian, antara lain:

1. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Perselingkuhan (perzinaan) termasuk dalam kategori alasan kuat untuk mengajukan perceraian, karena dianggap sebagai pelanggaran kepercayaan dan kewajiban sebagai suami atau istri.

Meskipun istilah "selingkuh" tidak disebutkan secara langsung dalam undang-undang, tindakan tersebut bisa diproses secara hukum sebagai perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP jika melibatkan hubungan seksual antara orang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Selain itu, perselingkuhan juga bisa menjadi dasar perceraian sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku yang Menyembunyikan Status Perkawinan

Tindakan menyembunyikan status perkawinan, baik itu fakta telah menikah atau memiliki anak, dan memanfaatkan kebohongan tersebut untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain, bukan hanya pelanggaran moral tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. Pelaku yang dengan sengaja melakukan kebohongan demi keuntungan pribadi, seperti finansial atau emosional, dapat dianggap melakukan tindak pidana penipuan. Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan ini memiliki implikasi hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku.

1. Akibat Hukum Bagi Pihak yang Melakukan Kebohongan (Pelaku)

Sumber: