Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Meskipun perkawinan dianggap sah secara agama, agar diakui oleh negara, perkawinan tersebut harus dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan yang sah.

1. Bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

2. Bagi Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan pencatatan ini, pasangan yang telah menikah akan mendapatkan akta nikah (bagi Muslim) atau surat keterangan perkawinan (bagi non-Muslim), yang menjadi bukti sah bahwa perkawinan telah diakui oleh negara.

BACA JUGA:Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Konsekuensi dari Perkawinan yang Sah

Setelah sah menikah menurut UU Perkawinan, pasangan memiliki hak dan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang, seperti:

• Hak dan kewajiban suami istri: Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, dan saling membantu dalam rumah tangga.

• Hak atas harta bersama: Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pranikah.

• Hak asuh anak: Suami istri memiliki kewajiban bersama untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka.

Jika perkawinan tidak dicatatkan, meskipun sah secara agama, negara tidak akan mengakui status hukum pasangan tersebut, dan hal ini bisa berdampak pada hak-hak yang muncul dari pernikahan, seperti hak waris, hak atas harta bersama, atau hak terkait anak-anak.

Perselingkuhan dalam Hukum Indonesia

Perselingkuhan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

Meskipun istilah "selingkuh" tidak disebutkan secara langsung dalam undang-undang, tindakan ini sering kali dianggap sebagai bentuk perzinaan atau pelanggaran kewajiban dalam perkawinan.

Sumber: