Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perkawinan, mengatur tentang perselingkuhan serta implikasi hukumnya bagi mereka yang terlibat.
Secara spesifik, Undang-Undang di Indonesia tidak memiliki definisi atau istilah "selingkuh" secara langsung dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmaupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, konsep "selingkuh" sering dihubungkan dengan tindakan perselingkuhan atau zina, yaitu hubungan yang melibatkan seseorang yang telah menikah dengan orang lain di luar ikatan perkawinannya.
Dalam konteks hukum, "selingkuh" lebih dekat dengan tindakan perzinaan, yang diatur dalam KUHP. Pasal 284 KUHP menjelaskan tindakan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang yang bukan pasangannya.
BACA JUGA:Pernah Dengar Klien Minta Konten Dihapus? Ini Solusi Jitu untuk MUA!
Perzinaan dalam KUHP (Pasal 284 KUHP)
Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan sebagai berikut:
• Perzinaan terjadi apabila:
1. Salah satu pihak dalam hubungan perzinaan (perselingkuhan) telah menikah (baik pria atau wanita).
2. Tindakan tersebut dilakukan dengan orang lain yang bukan pasangan sah mereka.
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang telah menikah dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan pasangannya dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Pasal ini juga berlaku bagi orang yang berselingkuh dengan seseorang yang telah menikah.
Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:
*"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (zina), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (zina), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2. Begitu juga orang yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui bahwa orang lain dengan siapa perbuatan itu dilakukan telah kawin."*
Sumber: