Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Jika pelaku menggunakan dokumen palsu seperti KTP yang menunjukkan status "lajang" untuk memperkuat kebohongannya, tindakan ini menunjukkan niat jahat yang lebih dalam, memperparah kebohongan tersebut, dan meningkatkan konsekuensi hukum yang dihadapi.

2. Akibat Hukum Bagi Pihak yang Dibohongi (Korban)

Korban yang tertipu oleh kebohongan status perkawinan sering kali mengalami kerugian emosional dan finansial yang signifikan. Namun, dampak hukumnya dapat bervariasi tergantung pada apakah korban sudah terlanjur menikah dengan pelaku atau belum, meskipun keduanya tetap dilindungi oleh hukum.

A. Pembatalan Perkawinan (Pasal 24 UU Perkawinan)

Jika korban telah terlanjur menikah dengan pelaku yang menyembunyikan status perkawinannya, korban memiliki hak untuk mengajukan pembatalan pernikahan berdasarkan Pasal 24 UU Perkawinan. Jika pernikahan tersebut didasarkan pada kebohongan, pengadilan berhak menyatakan pernikahan tersebut tidak sah dan membatalkannya.

Pembatalan pernikahan memberikan korban perlindungan dari kewajiban hukum yang mungkin timbul dari hubungan pernikahan yang tidak jujur. Misalnya, korban tidak perlu menanggung tanggung jawab finansial atau kewajiban lainnya yang biasanya muncul dalam pernikahan yang sah.

BACA JUGA:Melepas Rindu: TOP Legal Corner X Memorandum is Back !!!

Perbedaan Situasi:

• Jika korban sudah menikah: Pembatalan pernikahan menjadi solusi hukum yang melindungi korban dari kewajiban finansial dan sosial yang timbul dari pernikahan yang didasarkan pada kebohongan. Selain itu, korban dapat memulihkan status hukumnya dan menghindari masalah hak waris atau tanggung jawab perkawinan lainnya.

• Jika korban belum menikah: Korban tetap berhak menuntut ganti rugi meskipun tidak terikat secara hukum dalam pernikahan. Dalam kasus ini, korban bisa meminta kompensasi atas kerugian finansial, emosional, atau materi yang mereka derita akibat kebohongan pelaku.

B. Gugatan Ganti Rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)

Korban juga berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, baik sudah menikah maupun belum. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan memberikan hak kepada korban untuk meminta ganti rugi.

• Jika korban sudah menikah: Gugatan ganti rugi dapat mencakup kompensasi atas kerugian finansial selama pernikahan, seperti uang atau barang yang diberikan kepada pelaku, serta kerugian emosional yang timbul akibat pernikahan yang dibangun di atas kebohongan.

• Jika korban belum menikah: Korban tetap berhak atas ganti rugi finansial atau emosional meskipun tidak terikat dalam pernikahan. Mereka bisa meminta kompensasi atas segala bantuan finansial atau dukungan emosional yang mereka berikan kepada pelaku berdasarkan kebohongan.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:

Sumber: