Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

C. Trauma Emosional dan Hak Perlindungan

Kebohongan tentang status perkawinan sering kali meninggalkan luka emosional yang mendalam bagi korban. Dalam kasus di mana korban sudah menikah, trauma emosional yang dialami lebih berat karena mereka telah menginvestasikan komitmen penuh dalam pernikahan. Korban mungkin merasa terperangkap dalam hubungan yang dibangun atas dasar kebohongan, dan perasaan pengkhianatan ini dapat memengaruhi kesejahteraan emosional mereka dalam jangka panjang.

Jika korban belum menikah, meskipun mereka belum terikat dalam pernikahan, dampak emosional tetap signifikan. Korban bisa merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan pada orang lain, yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk membangun hubungan yang sehat di masa depan.

Trauma emosional ini dapat menjadi dasar untuk meminta kompensasi dalam gugatan perdata. Pengadilan dapat memberikan ganti rugi kepada korban atas penderitaan emosional yang mereka alami, baik yang sudah menikah maupun belum.

3. Akibat Hukum Bagi Pasangan Sah yang Tidak Diakui

Selain korban baru yang tertipu, pasangan sah yang tidak diakui oleh pelaku juga dapat menuntut keadilan. Mereka sering kali menjadi korban kedua dari kebohongan ini, dan hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada mereka.

A. Gugatan Perceraian dan Pembagian Harta (Pasal 37 UU Perkawinan)

Pasangan sah yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perceraian berdasarkan pelanggaran kewajiban perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Mereka juga berhak menuntut pembagian harta bersama jika pernikahan berakhir akibat kebohongan pelaku.

Dalam proses perceraian, pengadilan akan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dan membagi harta secara adil. Ini memberikan perlindungan hukum bagi pasangan sah yang dirugikan oleh tindakan pelaku.

B. Hak Asuh Anak

Selain pembagian harta, pasangan sah juga berhak mengajukan tuntutan hak asuh anak. Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dalam menentukan hak asuh. Jika pasangan sah dapat membuktikan bahwa pelaku tidak bertanggung jawab sebagai orang tua, hal ini dapat memperkuat posisi mereka dalam memperoleh hak asuh.

C. Gugatan Ganti Rugi

Pasangan sah juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian finansial dan emosional yang mereka alami. Kebohongan yang menyebabkan kerusakan emosional, merusak pernikahan, dan menyebabkan kerugian finansial dapat menjadi dasar untuk meminta kompensasi dari pelaku.

4. Tanggung Jawab Terhadap Anak

Sumber: