Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah Waris Diperebutkan

Saling Lapor Polisi, Sengketa Tanah Waris Diperebutkan

Yuli Kriswanto SH dan klainnya--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tanah seluas 9.673 m2 lebih milik almarhum H. Sofyan, yang terletak di Dusun Gurdo, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saling diperebutkan antara H. Makhinul Amin (56) anak dari alh. H Sofyan dengan Mustakim (68). 

Meski tanah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum, berupa sertifikat dengan no: 01541 atas nama H. Sofyan. Namun demikian pihak ahli waris ( M. Amin) sejak tahun 2022 tidak bisa menguasai lahan tersebut. Karena oleh Mustakim telah disewakan pada H. Agus hingga saat ini.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Mbaon, Siapa Pemiliknya?

Melihat kenyataan seperti itu akhirnya Mustakim  dilaporkan oleh M. Amin ke Polres Malang bersama kuasa hukumnya Yuli Kriswanto SH, dengan no: STTLPM/561/VIII/2024/SPKT/ Polres Malang/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 08 Agustus 2024. Dengan delik aduan Penyerobotan Tanah.

"Dikuasai Mustakim sejak tahun 2022 setelah 40 hari meninggalnya Abah saya, dua mengatakan bahwa tanah itu milik kakeknya," terang, M. Amin pemilik tanah, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Tujuh Lahan Sengketa di Kabupaten Malang Siap Redistribusi

Amin mengungkapkan, dirinya sempat bingung atas alasan yang diberikan oleh Mustakim, bahwa lahan tersebut adalah milik kakeknya. Padahal lahan itu sejak dulu merupakan milik ayahnya warisan dari kakeknya yang bernama H. Soleh. Karena meninggal akhirnya dibeeikan pada anaknya yaitu orang tua dari M. Amin, sehingga lahan itu sudah diwariskan secara turun temurun.

Pada waktu yang sama Yuli Kriswanto Sh. selaku kuasa hukum M. Amin, menjelaskan, atas kerugian yang dilakukan oleh Mustakim pihaknya melaporkan pada Polres Malang, yang ditangani oleh unit 3 Satreskrim Polres Malang.

"Memang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yang dilakukan oleh Unit 3 masih merupakan tahap awal," ujar Yuli Kriswanto SH. 

BACA JUGA:Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti

Yuli mengatakan, Sebetulnya atas kasus penyerobotan tanah ini, klainnya melaporkan dua orang sekaligus ke Polres Malang dengan kasua yang berbeda. Yang pertama melaporkan Mustakin selaku penyerobot dan H. Agus atas kasus pengrusakan.

Yuli juga menceritakan, lahan seluas 9.673 m2 milik H. Sofyan sesuai dengan sertifikat no 01541, telah digadaikan oleh Mustakim pada H. Agus sebesar Rp 150 jt. Dimana atas lahan itu telah ditanami tebu oleh H. Agus karena dirinya merasa sewa, karena lahan itu masih dalam posisi sengketa oleh M. Amin dipagar namun pagar itu dirusak oleh H. Agus yang mengusai lahan tersebut.

"Sebetulnya atas kasus tanah ini sudah pernah disidangkan di PN Kepanjen dan telah diputuskan oleh hakim dimenangkan oleh M. Amin," ujar Yuli.

BACA JUGA:Ahli Waris Gugat Pemkab Malang Terkait Pasar Hewan Pakis

Sumber: