Syarat Administrasi Tiga Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Madiun Belum Lengkap

Syarat Administrasi Tiga Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Madiun Belum Lengkap

Komisioner KPU Kota Madiun menunjukkan berkas yang sudah di verifikasi dan telah diserahkan kepada perwakilan masing-masing bakal paslon untuk dilakukam perbaikan. --

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun tuntas melakukan penelitian berkas administrasi persyaratan pasangan bakal calon Walikota/Wakil Waikota Madiun periode 2024-2029. Hasilnya, dokumen ketiga pasangan bakal calon Walikota/Wakil Waikota Madiun yang mendaftar ke KPU dinyatakan belum lengkap. 

"Verifikasi administrasi ini hanya berfokus pada dokumen calon," ujar Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Pilkada Kota Madiun, Antara Merpati-Jawa-Serayu

BACA JUGA:Diiringi Ratusan Kader dan Simpatisan, Paslon Madiun Menyala Mantab Macung Pilkada 2024

Pita mengungkapkan, ketiga bakal paslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Lantaran, ada beberapa berkas persyaratan yang masih salah maupun belum sesuai. Antara lain, pas foto, riwayat hidup, serta surat-surat dari pengadilan dan kepolisian.

"Untuk pengecekannya, berkaitan dengan status kelengkapan dan kebenarannya," ungkapnya.

Karenanya, Pita menyebut, ketiga pihak bakal paslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan calon mulai tanggal 6-8 September 2024. Sebelum, nantinya bakal dilakukan penelitian kembali pada 6-14 September mendatang.

"Setelah kami melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang sudah diperbaiki, hasilnya akan kami sampaikan di 13-14 September," sebutnya.

BACA JUGA:Ribuan Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPS Pilkada Kabupaten Madiun

Terlepas dari itu, Pita mengaku, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat guna menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan bakal paslon di tanggal 15-18 September. Dari bakal paslon juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di 15-21 September 2024.(aji)

Sumber: