Lapas Jember Usulkan Remisi Umum 17 Agustus untuk 685 Narapidana
Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho,--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mengusulkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, 17 Agustus 2025, bagi 685 narapidana. Usulan ini mencakup dua kategori remisi, yaitu remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan remisi Umum II (langsung bebas).
BACA JUGA:Kolaborasi Lapas dan SMKN 2 Jember Bekali Warga Binaan Keterampilan Konstruksi
Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menyampaikan bahwa dari total sebanyak 986 penghuni Lapas Jember, sejumlah 685 orang di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi.
"Remisi Umum I (RU I), pengurangan 1 hingga 6 bulan sejumlah 672, Sedangkan, Remisi Umum II (RU II), pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan sejumlah 13 orang (dua orang di antaranya masih menjalani subsider denda).
BACA JUGA:Lapas Jember Gandeng Satpol PP Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran
Dengan demikian, jumlah total narapidana yang diusulkan menerima remisi umum adalah 685 orang, "urai RM. Kristyo Nugroho. Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Kalapas Jember, Narapidana yang Tidak Memperoleh Remisi, Terdapat 301 penghuni lapas yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum. Berikut rinciannya: Masih berstatus tahanan: 189 orang dan Belum menjalani masa pidana 6 bulan: 42 orang.
BACA JUGA:Lapas Jember Gelar Apel Pembinaan, Perkuat Disiplin dan Motivasi Warga Binaan
Melakukan pelanggaran (tercatat register F): 10 orang serta Remisi susulan sebanyak 28 orang. Menjalani hukuman subsider denda: 26 orang. Menjalani sisa pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB): 6 orang
Usulan remisi ini telah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. (edy)
Sumber:



