umrah expo

Penetapan NIPPPK Paruh Waktu Baru 39 Persen, 96 Berkas Tak Terbaca

Penetapan NIPPPK Paruh Waktu Baru 39 Persen, 96 Berkas Tak Terbaca

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) paruh waktu di Kabupaten JOMBANG terus berjalan. Hingga Rabu 8 Oktober 2025, progres penetapan telah mencapai 39 persen.

’’96 dari 4.105 berkas berstatus BTS (berkas Tidak Sesuai),’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar.

BACA JUGA:Seleksi Eselon II Pemkab Jombang Sepi Peminat


Mini Kidi--

Sisanya sebanyak 1.610 berkas sudah disetujui dan mendapatkan penetapan NIPPPK.

’’Masih ada 2.408 berkas yang sedang dalam proses, sementara 96 pengajuan berstatus BTS atau berkas tidak sesuai,’’ jelasnya.

Penyebab berkas berstatus BTS cukup beragam. Salah satunya, karena dokumen ijazah yang diunggah di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tidak terbaca dengan jelas akibat proses pemindaian (scan) yang tidak sempurna.

BACA JUGA:Teken MoU, Pemkab Jombang Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

’’BTS ini sedang kami telusuri. Kemarin saya sudah perintahkan tim untuk menelusuri berkas-berkas tersebut dan segera mengomunikasikannya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa segera diselesaikan,’’ kata Anwar.

Langkah percepatan juga dilakukan dengan menghubungi langsung pelamar yang berkasnya BTS untuk melakukan perbaikan. ’’Mudah-mudahan minggu ini sudah tuntas semua,’’ tambahnya.

Setelah seluruh penetapan NIPPPK rampung, BKPSDM akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya. Yakni pengusulan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Bupati Jombang.

BACA JUGA:Satu Dusun Satu Wirausaha, Pemkab Jombang Mulai Petakan Calon Wirausaha Peternakan

’’Begitu NIPPPK selesai semua, kami langsung proses SK. Setelah itu, kalau sudah siap, akan dilakukan penyerahan secara resmi,’’ urainya. 

BKPSDM Jombang mengusulkan 4.105 daftar riwayat hidup (DRH) calon PPPK paruh waktu. Itu setelah 18 orang tidak mengisi DRH baik karena matu maupun mundur.

Sumber: