umrah expo

Ketua DPRD Magetan Terima Berkas Permohonan PAW Nur Wakhid

Ketua DPRD Magetan Terima Berkas Permohonan PAW Nur Wakhid

Kantor DPRD Magetan. --

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Wakhid terus bergulir.

Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati memastikan surat usulan PAW dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan sudah diterima Ketua DPRD Magetan Suratno.

BACA JUGA:DPRD Magetan Pastikan Perubahan APBD 2025 untuk Kepentingan Rakyat


Mini Kidi--

“Sudah ada surat usulan permohonan PAW dari DPC PKB Magetan kepada Ketua DPRD,“ kata Endang Ambarwati, Jumat 17 Oktober 2025.

Dijelaskan Endang, sesuai surat tanggal 7 oktober 2015 nomor 2947/DPC- 25.20/01/X/2025 perihal permohonan PAW anggota DPRD Kabupaten Magetan telah menunjuk Jamaludin Malik sebagai PAW Nur Wakhid sebagai anggota DPRD Magetan. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Magetan Soroti Sekolah Negeri Minim Murid

"Sesuai surat tanggal 7 oktober 2015 nomor 2947/DPC- 25.20/01/X/2025 hal surat permohonan PAW anggota DPRD Kabupaten Magetan menunjuk An. Jamaludin Malik S.S (menggantikan Nurwahid)," ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan). 

Pun, surat permohonan verifikasi PAW legislator PKB tersebut sudah disodorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan. “Surat permohonan verifikasi syarat PAW juga sudah kita kirimkan ke KPU,“ jelas Sekwan Endang Ambarwati.  

BACA JUGA:Ketua DPRD Magetan Punya Wewenang Usulkan Pj Bupati

Menurut Sekwan, setelah mendapat terbitan dari KPU Magetan, akan diusulkan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur melalui Bupati Magetan untuk mendapat Surat Keputusan ( SK) PAW. “Kita usulan ke Gubernur propinsi melalui Bupati,“ pungkasnya.(sep/rik)

Sumber: