Kejari Magetan Panggil 15 Mantan Anggota DPRD dan 60 Pokmas Terkait Penyelidikan Dana Pokir
Kantor Kejaksaan Negeri Magetan.-Noorbiyanto-
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Magetan secara maraton memanggil sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan periode 2019-2024 terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun 2021 hingga 2023, Jumat 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Warga Magetan Harap Kejari Tidak Melempem Tangani Perkara Usai Pencopotan Kajari
Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Mini Kidi Wipes.--
"Sekitar 15 orang," kata Moh. Andy Sofyan.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Selain mantan anggota legislatif, penyidik juga memanggil sekitar 60 pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima dana Pokir dari anggota DPRD.
BACA JUGA:Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor
"Permintaan keterangan sudah dilakukan sejak hari Senin kemarin, sekitar 60 orang dari Pokmas," jelas Moh. Andy Sofyan.

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Belum, kerugian biasanya kalau sudah tahap penyidikan. Ini masih penyelidikan," pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan. (rik)
Sumber:







