Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Rp 522,2 Miliar dari Penyerahan PSU di Wilayah Kota Batu
Dr Kuntadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bersama Kejari Batu Andy Sasongko dan Nurochman Wali Kota Batu.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu,Dr Andy Sasongko, SH, M.Hum, Mengatakan, Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Batu, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.
"Penyerahan Dokumen Berkas/Dokumen Legal Assistance (LA) Kepada Wali Kota Batu Nurochman dilaksanakan di Gedung Pancasila Balai Kota Among Tani dan disaksikan langsung Kajati Jatim, Kuntadi didampingi Asisten Datun Kejati Jatim beserta jajaran." Katanya, Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kejari Batu dan Pemkot Batu Selamatkan Aset Rp522 Miliar Lewat PSU, Jadi Model Kolaborasi Transparan

Mini Kidi--
Menurutnya, Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan yang diberikan kepada Pemkot Batu sebagai aset pemda.
"Nilainya PSU 12 pengembang perumahan yang diberikan kepada Pemkot Batu sebesar Rp522 miliar. Dengan diserahkannya PSU, maka aset yang dikelola Pemkot Batu makin bertambah." Ungkap Andy.
BACA JUGA:Kejari Batu Naikkan Status Kasus Korupsi KUR BRI, 5 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Hal ini tak lepas dari kerja sama yang dibangun Pemkot Batu dan Kejari Batu untuk mempercepat proses penyerahan PSU lewat 15 SKK agar mendapat pendampingan hukum, mulai dari verifikasi, pencatatan hingga penyerahan dokumen.
Kajari, Batu Andy, juga mengingatkan, pengembang yang menunda atau enggan menyerahkan PSU bisa dikenai sanksi administratif. Bila sampai ada penyalahgunaan, potensi pidana korupsi bisa menjerat.
BACA JUGA:Didik Adyotomo Pimpin Upaya Penataan dan Penyegaran di Kejari Batu
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq Ungkapkan, penyerahan PSU merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan pencatatan aset daerah.
“Ini bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan BAST, fasilitas umum di perumahan resmi tercatat sebagai aset Pemkot Batu,” Terang Arif
BACA JUGA:Kejari Batu Lakukan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji
Ia Mengaku, Total ada tujuh perumahan yang menyerahkan PSU melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Batu lewat Surat Kuasa Khusus (SKK). Nilainya pun cukup fantastis, yakni Flamboyan Indah di Songgokerto dengan luas 14.801 meter persegi senilai Rp50,23 miliar dan Puri Indah di Oro-Oro Ombo seluas 15.177 meter persegi senilai Rp51,60 miliar.
Sumber:



