Kejari Batu Lakukan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji

Kejari Batu Lakukan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Puskesmas Bumiaji

Kajari Kota Batu Didik Adyotoko--

BATU, MEMORANDUM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari Batu, Senin 6 Mei 2024.

Ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2023, atas nama tersangka inisial KT (Kadis Kesehatan) selaku pengguna anggaran dan tersangka inisial AKP (koordinator/ pengendali pekerjaan pada CV Punakawan).

BACA JUGA:Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotoko SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH menerangkan setelah dilaksanakan tahap 2 terhadap kedua tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi tindak pidana khusus segera menindaklanjuti.

“Akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” terangnya.

BACA JUGA:PN Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji

Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan Nomor: PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, Senin (06/05/24) dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp197.491.828,66 sehingga dapat didakwa Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (nik)

Sumber: