Komisi Informasi Jatim Kritik Akses Dokumen Lingkungan Sulit Dipahami Masyarakat
Foto ilustrasi aksi menolak pencemaran sungai--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan populasi besar dan aktivitas industri padat menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Mulai pencemaran udara di perkotaan, pencemaran sungai, pengelolaan sampah, hingga dampak pembangunan terhadap ekosistem. Semua itu menuntut transparansi informasi agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mendorong badan publik, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses.
BACA JUGA:Komisi Informasi Apresiasi Kinerja PPID DPRD Jatim Terhadap Partisipasi Masyarakat

Mini Kidi--
Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto menyampaikan, bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral. “Melainkan kewajiban yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Karena itu, lanjut Edi Purwanto momentum menjaga isu lingkungan setiap 28 September, dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day. Tahun ini, UNESCO mengangkat tema Ensuring Access to Environmental Information in the Digital Age yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas, dan mudah diakses masyarakat.
BACA JUGA:Berkunjung ke Jatim, Ini Mimpi Ketua Komisi Informasi Pusat
KI Jawa Timur mencatat, sejauh ini masih ada kesenjangan antara regulasi dan praktik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, masih sering terhambat. Di sisi lain, kualitas data yang dipublikasikan kerap belum mutakhir (update) atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.
KI Provinsi Jawa Timur mengimbau dan mendorong Pemprov Jatim, khususnya Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat sistem digitalisasi dengan memastikan keterbaruan data dan kemudahan akses publik.
Selain itu, PPID kabupaten/kota hingga desa di Jawa Timur aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, serta hasil pengawasan. “Universitas, lembaga penelitian, dan media massa berperan dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA:KI Jatim Gandeng Badan Publik Teken Maklumat Tanggap Bencana
Ia menambahkan, momentum Right to Know Day 2025 harus menjadi refleksi dan titik balik. “Badan publik di Jawa Timur wajib menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Tanpa transparansi, masyarakat kehilangan haknya atas lingkungan hidup yang sehat. Dengan transparansi, kita bersama-sama memastikan masa depan Jawa Timur yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(day)
Sumber:



