Pencuri HP di Balen yang Aniaya Korban Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bojonegoro

Pencuri HP di Balen yang Aniaya Korban Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bojonegoro

Terduga pelaku DN diapit petugas.-Sutopo-

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Balen, dengan dukungan Resmob Polres Bojonegoro, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Kasus ini terjadi pada 14 Desember 2024 dan menjadi perhatian masyarakat setempat.

BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan

Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan intensif, kasus ini berhasil diungkap pada 28 Desember 2024. Pelaku berinisial DN (34), seorang pria yang merupakan warga desa tetangga korban, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian pencurian disertai kekerasan ini melibatkan korban bernama Ali Imron. Pelaku tak hanya mencuri, tetapi juga melakukan kekerasan terhadap korban, yang sempat mendapat perhatian khusus dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto. Beruntung, korban kini telah pulih dan dapat kembali beraktivitas.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti

Kapolsek Balen, Iptu Windiarto, menyampaikan apresiasinya kepada tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Kanit 1 Satreskrim Ipda Michel Manasi, Katim Resmob Aiptu Rudi Santoso, serta seluruh anggota. Beliau juga berterima kasih atas kerja sama kepala desa di Desa Prambatan, Desa Lengkong, dan Desa Mulyoagung yang turut mendukung penyelidikan.

“Terima kasih kepada para kepala desa yang telah berkoordinasi dengan intens, sehingga membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolsek Balen.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024

Kapolsek turut meminta maaf kepada masyarakat atas aktivitas petugas yang mungkin mengganggu kenyamanan selama proses penyelidikan. 

“Kami memohon maaf jika keberadaan petugas kami di desa, baik siang maupun malam, menimbulkan ketidaknyamanan. Kami juga mohon maaf jika ada tindakan atau ucapan yang kurang berkenan,” tambahnya.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar

Saat ini, pelaku DN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama masyarakat dengan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (top)

Sumber: