Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L

Tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang kurir narkotika asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWHK (27) diringkus polisi usai aksinya meranjau sabu dan pil dobel L terendus.

Dari tangan terduga pelaku, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu seberat 80,355 gram dan pil dobel L sebanyak 1000 butir.

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu

"Tersangka kami amankan pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul  17.00 di rumah Dusun Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo," terang Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari pria inisial E (DPO) pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 20.00 dengan cara diranjau di jalan sekitar Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Sedangkan pil dobel L didapat dari bandar inisial F (DPO).

BACA JUGA:Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis

"Tersangka diminta untuk mengantarkan sabu dan pil dobel L atas perintah E dan F yang kini keduanya DPO," tandas Suria.

BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Sebagai pengangguran, pelaku otomatis menerima tawaran tersebut. Terlebih sebagai joki andalan, pelaku menerima upah dari E dan F setiap hari sebesar Rp 150.000-Rp 250,000.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Kapasari, Sita Celurit, Samurai Hingga Sabuk Modifikasi

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (bin)

Sumber: