Satreskoba Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces
Pelaku RA beserta barang bukti yg diamankan Satreskoba Polres Probolinggo.-Eko Hardianto-
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres PROBOLINGGO berhasil mengamankan residivis pengedar narkoba di pinggir jalan raya PROBOLINGGO-Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten PROBOLINGGO.
BACA JUGA:Pulau Gili Ketapang Krisis Air Minum, Giliran Kapolres Oki Gelontorkan 10 Ribu Liter Air Bersih
Pelaku berinisial RA, berusia 43 tahun, adalah warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Selain itu, ia juga merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.
BACA JUGA:Personel Gabungan Diterjunkan Polres Probolinggo Amankan Debat Publik Pilkada 2024
Kasatreskoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim opsnal Satreskoba kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada RA sebagai pelaku.
BACA JUGA:Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
"Ketika kami melakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam di bawah kakinya. Setelah dibuka, bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu," ujar AKP Nanang pada Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh dan tas selempang RA, yang menghasilkan beberapa klip sabu dengan total berat 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Usai Pemungutan Suara Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Probolinggo
Akibat perbuatannya, RA terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (irp)
Sumber: