Masyarakat Diimbau Tak Tebang Pohon Sembarangan, Komisi C: Sanksi Penggantian Pohon

Masyarakat Diimbau Tak Tebang Pohon Sembarangan, Komisi C: Sanksi Penggantian Pohon

Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menerangkan, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha ataupun lembaga wajib mengantongi surat Izin Penebangan Pohon.

BACA JUGA:Penebangan Pohon di Green Hill Bikin Macet Kawasan Jalan Raya Bukit Palma

Jika tetap nekat melakukan penebangan tanpa izin, maka bisa dikenai sanksi penggantian pohon. Hal tersebut seperti yang tertuang di dalam Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon.

BACA JUGA:Pohon Milik Pemkot Surabaya di Depan Minimarket Jalan Raya Merr Dipotong Tanpa Izin

"Harus memiliki surat izin, kalau tidak ada, maka bisa dikenakan sanksi penggantian pohon sesuai dengan diameter pohonnya. Hal ini sudah diatur di dalam Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon," beber Ghoni, Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-79 RI, Pelindo Sub Regional 3 Jawa Tanam Ribuan Pohon

Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Surabaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Sebab selain ada sanksi denda, juga bisa dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA:Buntut Tebang Pohon Trembesi, Sanksi Berat Menanti Kabid RTH DLH Lamongan

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya apabila ingin menebang pohon. Terlebih, pohon tersebut masuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH).

BACA JUGA:Anik Maslachah Datangi Ditintelkam Polda Jatim, Ada Apa?

"Kalau memang ada pohon yang membahayakan atau menghalangi akses aktivitas perorangan atau badan usaha, maka sampaikan ke DLH supaya nanti dikeluarkan surat izin untuk melakukan penebangan pohon. Jadi jangan asal ditebang apalagi kalau pohon tersebut milik pemda yang telah diasuransikan," papar Ghoni.

BACA JUGA:Persebaya vs Barito Putera, Buktikan Bisa Cetak Banyak Gol

Berdasarkan perda, denda bagi pemotong pohon tidaklah ringan. Bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter sekurang-kurangnya 10 cm dengan jumlah sebanyak 35 pohon.

BACA JUGA:Kakanwil Kumham Maluku Dorong WBP LPP Ambon Jadi Lebih Baik Melalui Pramuka

Sumber: