Masyarakat Diimbau Tak Tebang Pohon Sembarangan, Komisi C: Sanksi Penggantian Pohon
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.-Alif Bintang-
Sedangkan jika diameter pohon mencapai 30-50 cm, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon.
BACA JUGA:Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya
Selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. (bin)
Sumber: