Dishub Gresik Gencarkan Sosialisasi Larangan Parkir di Wilayah KTL, Pelanggar Bakal Disanksi

Petugas Dishub Gresik menyegel mobil yang parkir di wilayah KTL. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pelanggaran di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) masih marak terjadi di Kabupaten Gresik. Salah satunya, yakni masih banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di samping jalan yang masuk area KTL.
Mini Kidi--
Merespons hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menggencarkan sosialisasi terkait larangan berhenti di ruas jalan yang tak tersedia marka parkir. Sebab, hal tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kepala Dishub Gresik Khusaini menjelaskan, bahwa aturan itu telah tertuang dalam Perbup 14 Tahun 2023, tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda 03 Tahun 2020.
“Adanya Perbup 14 Tahun 2023 ini guna mengedukasikan kepada masyarakat bahwa wilayah KTL itu tidak ada kendaraan berhenti atau parkir di ruas yang tidak disediakan marka parkirnya,” terang Khusaini, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Belasan Gangster di Gresik Disanksi Bersih-bersih Sampah di Alun-alun
Khusaini menyebut, terdapat beberapa ruas jalan yang masuk wilayah KTL di Kabupaten Gresik. Di antaranya seperti Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, JI. RA Kartini, Jl. Panglima Sudirman, hingga Jl. Jaksa Agung Suprapto.
Bagi pengguna jalan yang nekat melanggar, kendaraan akan disegel oleh petugas. Selanjutnya, kendaraan akan diamankan ke kantor Dishub, sebelum diserahkan kembali dengan sanksi berupa denda.
BACA JUGA:Suporter Bentrok dengan Polisi, Bupati Yani Siap Jika Gresik Disanksi PSSI
Menariknya, sosialisasi tersebut dilakukan Dishub Gresik melalui video sandiwara di media sosial yang berdurasi 5 menit. Cara kreatif itu diharapkan mampu secara efektif mengedukasi masyarakat terkait aturan yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap agar masyarakat turut mengkampanyekan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang sudah disediakan parkir,” pungkas Khusaini. (rez)
Sumber: