27 Pasangan di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

27 Pasangan di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu

Itsbat Nikah Terpadu di Pendopo Lokatantra Lamongan diiluti sebanyak 27 Pasangan-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Hadir untuk menyerahkan secara langsung dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan, Bupati LAMONGAN Yuhronur Efendi menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten LAMONGAN dalam melindungi hak-hak sipil warga.

"Kolaborasi antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga," terang Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum. Karena dapat berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Program Lontong Kupang, Inovasi Gabungan Dispendukcapil, PA dan Kemenag Urus Itsbat Nikah

"Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.

Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Dan tentunya seluruh pasangan mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.

Diterangkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan Joko Nursiyanto, bahwa kegiatan Itsbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya. Dan pada hari ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya.

BACA JUGA:Festival Gandrung Rajungan Potensi Sari Laut hingga Kuliner Lamongan

Secara rinci, Joko Nursiyanto memaparkan bahwa Itsbat Nikah Terpadu tahun ini sudah melewati alur sidang Itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024. 

Dari 32 pasangan yang mendaftar, dinyatakan 27 pasangan dengan persyaratan lengkap yang lolos. Persyaratan yang ditetapkan ialah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri yakni Ana Zakiyatus Binti  Sun'an, dari Kecamatan Solokuro. Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dengan sang istri Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng.

Sumber: