Polsek Padangan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polsek Padangan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Anggota Polsek Saat Memasang Imbauan Larangan Sepeda Listrik-Biro Bojonegoro-

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Padangan jajaran Polres Bojonegoro melalui Panit Binmas Aipda Eka Andika melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan di SDN 2 Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jumat 23 Agustus 2024.

Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM Mengungkapkan bahwa dalam upaya meningkatkan kesadaran akan aturan tersebut kami perintahkan Unit Binmas Polsek Padangan secara aktif terlibat dalam pemasangan spanduk dan memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan.

Dalam kegiatan tersebut, dilibatkan juga pengguna sepeda listrik yang sedang melintas di jalan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang aturan tersebut.” terang Kapolsek.

BACA JUGA:Kapolsek Padangan Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya ke Pelajar SDN Sonorejo

"Tujuan dari pemasangan spanduk himbauan ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang lebih baik kepada masyarakat tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dengan harapan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik," jelas Kapolsek.

" Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan di Kecamatan Padangan." tutup Kapolsek. (Top)

Sumber: