Kapolsek Padangan Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya ke Pelajar SDN Sonorejo

Kapolsek Padangan Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya ke Pelajar SDN Sonorejo

Kompol Hufron Nurrochim Saat Sosialisasi -Biro Bojonegoro-

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolsek Padangan jajaran Polres Bojonegoro Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya khususnya kepada kalangan pelajar. Kali ini sosialisasi digelar di SD Negeri 01 Sonorejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA:Kapolsek Padangan Binluh Penggunaan Sepeda Listrik di SD Negeri Kendung

“Kami intensif untuk melakukan sosialisasi ini di sejumlah sekolah dan titik tertentu. Karena sepeda listrik lebih didominasi digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” kata Kompol Hufron.

Lanjutnya, sesuai Permenhub Nomor 45 ditegaskan bahwa pengguna sepeda listrik umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

BACA JUGA:Panit Binmas Polsek Padangan Beri Penyuluhan Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan Remaja

“Sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur khusus, serta tetap menggunakan helm,” jelas Kapolsek.

"Pihaknya juga turut mengimbau para orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak khususnya terkait penggunaan sepeda listrik." tutup Kapolsek.(top)

Sumber: